| P E N G U M U M A N |
| 2008/10/22 |
P E N G U M U M A N
Mulai tanggal. 20 November 2008, permohonan pengurusan pengesahan notaris di Kedutaan Besar China, bila orang yang berkepentingan sendiri tidak bisa hadir mengurus, permohonan diwakili oleh agen/biro jasa, pengurus dari agen/biro jasa harus menyerahkan KTP dan fotokopi orang yang berkepentingan, serta KTP dan fotokopi pengurus sendiri. Bila orang yang berkepentingan pengurusannya menyangkut banyak orang, pengurus dari agen/biro jasa harus menyerahkan KTP dan fotokopi setiap orang yang akan berurusan. Bila yang berkepentingan adalah perusahaan berbadan hukum, harus menyerahkan KTP dan fotokopi orang yang mewakili perusahaan serta Surat Keterangan bukti sebagai wakil dari perusahaan tersebut.
Kedutaan Besar China untuk Indonesia 20 Oktober 2008 |






