| Visa Hongkong SAR dan Macau SAR |
| 2007/07/16 |
Visa Hongkong SAR dan Macau SAR Warga Negara Indonesia dapat mengunjungi Hongkong SAR selama 30 hari tanpa visa, namun visa diperlukan untuk mereka yang akan bekerja, belajar, menjalani latihan atau tinggal menetap. Persyaratan untuk visa warga negara asing lainnya ke Hongkong SAR, silahkan mengunjungi website dari imigrasi Hongkong SAR http://www.immd.gov.hk Tata Cara Permohonan Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, biro perjalanan wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal, untuk memohon visa. Permohonan visa tidak diperlukan perjanjian terlebih dahulu, tapi tidak dilayani melalui surat. Anda juga dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi Hongkong SAR melalui internet (Silahkan kunjungi http://www.immd.gov.hk) Dokumen yang harus disertakan : Lama waktu proses tidak pasti. Kedutaan akan memberikan visa berdasarkan jawaan dari Kantor Imigrasi Hongkong dalam waktu 4 minggu. Biaya-biaya Visa Macao SAR Anda dapat memohon visa sesampainya anda di Macao, silahkan mengunjungi website www.dsi.gov.mo |






