| Visa Pelajar ( X ) |
| 2007/07/16 |
Visa Pelajar ( X ) Visa "X" diberikan kepada pemohon yang diundang ke China untuk kunjungan, peninjauan, ceramah, bisnis, pertukaran ilmu dan teknologi, kebudayaan, serta menyertai kursus jangka pendek atau praktek kerja jangka pendek yang lebih dari 6 bulan. Visa F diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk belajar, studi lanjutan jangka pendek atau praktek kerja untuk jangka waktu tidak lebih dari 6 bulan. Persyaratan : 1 lembar Formulir Permohonan Visa yang sudah dilengkapi dengan 1 foto ukuran paspor (boleh hitam putih / berwarna). Untuk paspor Amerika dibutuhkan 2 foto dan 2 Formulir Permohonan Visa. Formulir Persetujuan Penerimaan Murid Asing (JW 201 atau JW 202) diberikan oleh Departemen Pendidikan China atau instansi terkait di China dan Surat Penerimaan dari sekolah di China. Kedua dokumen tersebut dibutuhkan asli dan fotokopi. Pemohon yang akan belajar di China selama lebih dari 1 tahun harus menyertakan Formulir Pemeriksaan Kesehatan. Bagi Warga Negara China terdahulu yang telah masuk kewarganegaraan asing, ketika pertama kali memohon visa harus memperlihatkan paspor asli China yang lama. Jika Warga Negara China terdahulu yang masuk kewarganegaraan Indonesia, masih perlu memperlihatkan Surat Pelepasan Kewarganegaraan China.
Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, Biro Perjalanan Wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal untuk memohon visa. Permohonan visa tidak perlu diberitahukan terlebih dahulu, Formulir Permohonan Visa tidak boleh dikirim ke Otoritas Visa China. Jika Formulir Permohonan Visa tidak diisi dengan lengkap, benar dan jujur, mungkin dapat mengakibatkan penolakan visa atau penundaan proses.
Mohon membayar dengan uang tunai Rupiah Indonesia sewaktu pengambilan visa. Visa X berlaku untuk 3 bulan, 1 kali masuk, jangka waktu tinggal "000 hari setelah tanggal masuk" Pemegang Visa X harus masuk ke China selama masa berlaku visa, dan dalam jangka waktu 30 hari setelah masuk ke China harus melapor ke kantor polisi untuk melakukan proses formalitas kependudukan, mendapat kartu tinggal menetap. Jika anda mau meninggalkan China, harus mendapatkan Visa re-entry (ijin masuk kembali) sebelum anda meninggalkan China, Visa jenis ini dapat diproses di China. Informasi tambahan Mereka yang mengidap penyakit AIDS, Hepatitis, dan penyakit menular yang lain, atau jiwanya kurang normal tidak diijinkan masuk ke wilayah China. |






