| Visa Kunjungan Bisnis ( F ) |
| 2007/07/16 |
Visa Kunjungan Bisnis ( F ) Visa "F" diberikan kepada pemohon yang diundang ke China untuk kunjungan, peninjauan, ceramah, bisnis, pertukaran ilmu dan teknologi, kebudayaan, serta menyertai kursus jangka pendek atau praktek kerja jangka pendek yang tidak lebih dari 6 bulan. Persyaratan : 1 lembar Formulir Permohonan Visa yang sudah dilengkapi dengan 1 foto ukuran paspor (boleh hitam putih / berwarna). Untuk paspor Amerika dibutuhkan 2 foto dan 2 Formulir Permohonan Visa. Surat undangan dari perusahaan pengundang atau partner di China atau surat sponsor dari perusahaan anda (surat boleh asli / fotokopi / fax). Bagi Warga Negara China terdahulu yang telah masuk kewarganegaraan asing, ketika pertama kali memohon visa harus memperlihatkan paspor asli China yang lama. Jika Warga Negara China terdahulu yang masuk kewarganegaraan Indonesia, masih perlu memperlihatkan Surat Pelepasan Kewarganegaraan China. Tata Cara Permohonan Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, Biro Perjalanan Wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal untuk memohon visa. Permohonan visa tidak perlu diberitahukan terlebih dahulu, Formulir Permohonan Visa tidak boleh dikirim ke Otoritas Visa China. Jika Formulir Permohonan Visa tidak diisi dengan lengkap, benar dan jujur, mungkin mengakibatkan penolakan visa atau penundaan proses. Visa waktu proses Waktu proses normal adalah 4 hari kerja. Pengambilan visa pada hari yang sama membutuhkan proses cepat ( Super Kilat ) dan dikenakan biaya tambahan Rp.300.000,- dengan memperlihatkan tiket pesawat untuk hari yang bersangkutan / hari berikutnya ( permohonan visa yang diajukan sebelum pk.11.30 pagi dapat diambil antara jam 3 sampai jam 4 sore pada hari yang sama ). Pengambilan visa keesokan hari atau lusa akan dikenakan biaya tambahan Rp.200.000,- Mohon membayar dengan uang tunai Rupiah - Indonesia sewaktu pengambilan visa. Masa berlaku visa dan lama tinggal Biasanya masa berlaku dari 1 kali masuk atau 2 kali masuk visa "F" adalah 90 hari atau 180 hari dari tanggal penerbitan visa. Pemegang visa diharapkan masuk ke wilayah China tidak lebih dari 90 hari atau 180 hari dari tanggal penerbitan, jika tidak visa akan habis masa berlaku. Lama tinggal dari Visa "F" adalah 30 hari, berarti pemohon bisa tinggal selama 30 hari di China. Setiap kalinya, petugas visa mungkin memperpanjang waktu tinggal di China menurut permintaan pemohon visa. Informasi tambahan Mereka yang mengidap penyakit AIDS, Hepatitis, dan penyakit menular yang lain, atau jiwanya kurang normal tidak diijinkan masuk ke wilayah China. |






