Pengumuman Mengenai Penyesuaian Persyaratan Pengajuan Kode Kesehatan Untuk ke Tiongkok

(Dilaksanakan Mulai 1 September 2021,Peraturan yang berbeda pada pengumuman sebelumnya diganti dengan pengumuman ini)
2021-09-09 10:00

Demi melanjutkan pengendalian Covid-19 dan menjaga keamanan perjalanan internasional,berdasarkansituasi terbaru dari Covid-19,Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia melakukan penyesuaian terhadap persyaratan pengajuan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan(selanjutnya disingkat menjadi "Kode Kesehatan") yang dilaksanakan mulai 1 September 2021(Rabu)00:00 sebagai berikut:

1. Karantina Sebelum Penerbangan

(1) Pegawai perusahaan yang ingin ke Tiongkok,harus melakukan karantina di tempat tertutup selama 21 hari sebelum keberangkatan,dan melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri.Jika terdapat gejala seperti: demam,batuk dan lain-lain,yang bersangkutan dan orang di dekatnya diharuskan untuk segera membatalkan rencana penerbangan.Seluruh perusahaan diwajibkan membuat surat keterangan bagi pegawai yang ingin ke Tiongkok(Lampiran 1),surat keterangan harus ditanda tangani dan dicap oleh penanggung jawab perusahaan.

(2) Orang-orang lainnya yang ingin ke Tiongkok,diharuskankan bekerja sama dengan maskapai penerbangan dalam melakukan karantina di tempat tertutup,mengisi daftar pemantauan kesehatan mandiri(Lampiran 2),dan melampirkan data diri.

2. Pemeriksaan sebelum penerbangan

(1) Orang yang ingin ke Tiongkok diwajibkan melakukan 2 kali tes PCR,tes IgM dan IgG.Pemeriksaan pertama dilakukan 7 hari sebelum penerbangan,pemeriksaan kedua dilakukan 48 jam sebelum penerbangan.

(2) Pemeriksaan di atas dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh maskapai penerbangan,lembaga yang ditunjuk dapat dilihat di Lampiran 3.Saat melakukan pemeriksaan diwajibkan menunjukkan dokumen identitas seperti paspor atau dokumen perjalanan internasional lainnya,bekerja sama dalam pelaksanaan verifikasi data diri,jika pada hasil laporan tidak dapat mengidentifikasi foto orang yang bersangkutan dengan jelas maka akan ditolak.

3. Dokumen Pengajuan

(1) Untuk yang tidak ada riwayat terinfeksi,tidak pernah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi baik bergejala maupun tidak bergejala,dan hasil tes PCR,tes IgM dan IgG menunjukan negative,silakan lengkapi dokumen berikut:

Hasil tes PCR,tes IgM dan IgG dari dua Lembaga pemeriksaan dalam selang waktu 7 hari;

Pegawai perusahaan harus melampirkan surat keterangan kerja(Lampiran 1);

Selain pegawai perusahaan, harus melampirkan daftar pemantauan kesehatan mandiri(Lampiran 2);

Bagi yang telah menerima vaksinasi, harus melampirkan surat keterangan vaksin dan mengisi <Surat Pernyataan Penerimaan Vaksinasi Covid-19> (Lampiran 4);

Dokumen perjalanan internasional milik yang bersangkutan seperti paspor halaman identitas,Visa atau Izin Tinggal Indonesia,cap Imigrasi terakhir keluar dari Tiongkok dan masuk Indonesia.

(2) Untuk orang yang pernah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi baik bergejala maupun tidak bergejala:

Semua yang pernah kontak dengan orang yang terinfeksi baik bergejala maupun tidak,diwajibkan untuk karantina minimal 14 hari sebelum membuat rencana perjalanan.Setelah memenuhi syarat,lengkapi dokumen 1-5 yang disebutkan di atas,dan dengan jujur menjelaskan riwayat kejadian kontak.

(3) Orang dengan Riwayat Terinfeksi

Semua yang pernah terinfeksi atau salah satu dari tes PCR,tes IgM dan IgG sebelum vaksin menunjukkan hasil positif,diwajibkan mengikuti peraturan di bawah:

Setelah tes PCR negatif,tunggu minimal 24 jam untuk melakukan tes PCR pertama dan kedua serta mendapatkan 2 hasil negatif.

Setelah tes PCR negatif,melakukan tes CT atau sinar-X dan mendapatkan laporan hasil pemeriksaannya.Dalam laporan hasil pemeriksaan harus tertulis ada atau tidaknya peradangan,jika tidak tertulis pada hasil laporan maka dianggap tidak sah.Direkomendasikan memilih Rumah Sakit Medistra,Siloam dan lainnya yang ditunjuk,wanita hamil dapat melewati pemeriksaan ini.Pemeriksaan ini tidak ada urutan khusus dari pemeriksaan 1 dan 2.

(4) Telah Menerima Semua Dosis Vaksin Kemudian Hasil tes IgM dan IgG Menunjukan Positif

Jika hasil tes PCR menunjukan negatif tetapi  IgM dan IgG keduanya bersamaan menunjukan positif,diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan melakukan pemantauan kesehatan mandiri,jika tidak terdapat kondisi yang tidak biasa maka diperbolehkan melanjutkan proses pengajuan Kode Kesehatan.Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan karantina mandiri yang bersangkutan dan hasil pemantauan kesehatan mandiri akan menentukan diterbitkan atau tidaknya Kode Kesehatan.

Jika tes PCR menunjukan negatif,salah satu dari tes IgM dan IgG menunjukan positif,Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok akan menentukan diterbitkan atau tidaknya Kode Kesehatan berdasarkan keadaan kesehatan orang tersebut.

4. Batas Waktu Pengajuan

Untuk memastikan mendapat Kode Kesehatan,orang yang ingin ke Tiongkok diwajibkan melakukan pengajuan saat mendapatkan hasil pemeriksaan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan secepatnya,paling lambat 5 jam sebelum boarding.

Harap melampirkan dokumen sesuai dengan syarat yang berlaku,setiap dokumen hanya diunggah satu kali.Jika diminta untuk melampirkan dokumen tambahan,harap melengkapi dokumen yang diminta dan mengajukan Kembali dalam kurun waktu 2 jam.

Semua dokumen yang tidak lengkap atau keasliannya diragukan,yang bersangkutan bertanggung jawab atas kegagalan penerbitan Kode Kesehatan.

5. Hal yang perlu diperhatikan

(1) Peraturan Penghitungan Waktu

Pemeriksaan sebelum boarding,pemantauan Kesehatan dan lainnya tidak termasuk hari penerbangan.Jika penerbangan dilakukan pada 15 September,maka 7 hari sebelum boarding adalah 8 September.Karantina sebelum boarding dan pemantauan kesehatan mandiri juga mengikuti cara penghitungan waktu ini.

(2) Peraturan Transisi

Pada 1 September 2021(Rabu)00:00 akan dimulai pelaksanaan pengumuman ini,orang-orang dengan jarak waktu kurang dari 48 jam sebelum boarding dan yang telah melakukan karantina tempat tertutup dapat mengikuti syarat aturan pengumuman sebelumnya. Contoh: pada 31 Agustus telah melakukan karantina tempat tertutup selama 21 hari,maka dapat mengikuti syarat sebelumnya untuk mengajukan Kode Kesehatan.

(3) Transit ke Tiongkok

Seluruh orang yang ingin ke Tiongkok dari Indonesia hanya diperbolehkan memilih penerbangan langsung ke Tiongkok.Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia tidak akan menerbitkan Kode Kesehatan kepada orang-orang yang melakukan transit di negara ketiga saat menuju ke Tiongkok,juga tidak menerbitkan Kode Kesehatan kepada orang-orang yang berangkat dari negara ketiga yang terdapat penerbangan langsung menuju Tiongkok tetapi transit di Indonesia.

Jika melakukan transit di Indonesia dari negara ketiga karena tidak adanya penerbangan langsung ke Tiongkok dari negara tersebut,maka diwajibkan melakukan tes PCR,tes IgM dan IgG terlebih dahulu di negara tersebut,dan mengajukan Kode Kesehatan terlebih dahulu kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok untuk negara tersebut.Jika setelah melakukan pengecekan tidak ditemukan riwayat pengajuan Kode Kesehatan di negara tersebut,Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia tidak akan memberikan Kode Kesehatan kepada orang yang bersangkutan.

6. WNA yang Ingin ke Tiongkok

Warga Negara Asing yang ingin pergi ke Tiongkok dapat mengikuti syarat pengumuman ini untuk mengajukan Surat Deklarasi Kesehatan.

7. Beban Tanggung Jawab

Seluruh orang yang ingin ke Tiongkok diwajibkan dengan sadar mematuhi seluruh prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 serta mengajukan hasil pemeriksaan dan dokumen pengecekan yang sesungguhnya. Jika ditemukan penyembunyian kondisi penyakit,perubahan hasil pemeriksaan,tidak mematuhi persyaratan karantina atau memberikan informasi palsu,maka tidak akan mendapatkan Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan.Setiap Tindakan melanggar hukum akan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

 

Annex 1. Contents of Certificates of Employment

Annex 2. Self-monitoring for Health ConditionForm

Annex 3. List of Designated Indonesian Medical Institutions for COVID-19 Tests

Annex 4. Letter of Commitment on COVID-19 Vaccination